• Beranda
  • Lokasi Sekolah
  • Galeri Prestasi

SMAN 2 Kota Tangerang SelatanSMAN 2 Kota Tangerang SelatanSMAN 2 Kota Tangerang Selatan

Artikel

Dilihat: 287

Provinsi Banten Terapkan Aturan Sekolah Bebas "Handphone"

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, telah menerbitkan Kebijakan pembatasan penggunaan Hp di SMA, SMK dan SKh Negeri/Swasta di Banten yang tertuang dalam Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026. Peraturan tersebut secara resmi mulai diujicobakan Februari hingga April 2026 sebagai masa adaptasi.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan Ruang kelas kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.Kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, diharapkan mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung. Dalam Surat Edaran ini terdapat larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. 

Sebagai tindak lanjut, Kepala sekolah SMAN 2 Tangsel juga telah membentuk satgas pembatasan penggunaan HP sekaligus membuat SOP  pembatasan penggunaan HP di sekolah dengan merujuk pada surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dasar acuan terbitnya surat edaran ini berdasarkan:

  • UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 Sebagai informasi, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terkahir.

  • Berikut
  • Beranda
  • Lokasi Sekolah
  • Galeri Prestasi
  • com_finder